Kamis, 22 Oktober 2009

MANUAL PROSEDUR SKRIPSI FE UPN “VETERAN” JAKARTA

A. TUJUAN
Menjamin terselenggaranya pembuatan skripsi tepat waktu sesuai ketentuan

B. RUANG LINGKUP
Program Studi S1 Manajemen dan S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi (FE) UPN
”Veteran” Jakarta

C. PENGERTIAN

1. Skripsi adalah karya tulis ilmiah dengan sistematika tertentu berdasarkan pada
data yang diperoleh, dianalisis dan diinterpretasikan dengan metode yang benar
dibawah bimbingan dosen yang kompeten dalam bidang ilmu yang digunakan,
sebagai salah satu syarat menyelesaikan pendidikan di S1 Manajemen dan S1
Akuntansi FE UPN ”Veteran” Jakarta yang dibuat oleh mahasiswa yang telah
memenuhi persyaratan
2. Dosen Pembimbing adalah dosen FE UPN ”Veteran” Jakarta dari program studi
yang sama dengan mahasiswa yang dibimbingnya sekurang‐kurangnya
mempunyai jabatan akademik Lektor Kepala dan atau Guru Besar, atau Lektor
dengan tambahan gelar Magister atau Asisten Ahli dengan tambahan gelar
Doktor
3. Dalam kondisi tertentu, poin C.2 dapat disesuaikan
4. Penguji Skripsi adalah Dosen FE UPN ”Veteran” Jakarta yang sudah berhak
membimbing.

D. PENGAJUAN JUDUL
I. PERSYARATAN
1. Terdaftar sebagai mahasiswa pada tahun akademik yang bersangkutan.
2. Telah menyelesaikan minimal 120 SKS dan IPK minimal 2,50
3. Mengisi KRS dengan memprogramkan skripsi
4. Nilai D tidak lebih dari 2 mata kuliah (untuk program studi S‐1 Manajemen :
nilai D tersebut bukan mata kuliah konsentrasi)
5. Tidak terdapat nilai E
6. Telah lulus mata kuliah Metodologi Penelitian (nilai minimal ”C”)
7. Tidak memiliki tunggakan pembayaran pada semester sebelumnya.

II. PROSEDUR

1. Mengajukan gambaran umum penelitian sesuai dengan topik/judul kepada
Ketua Program dengan format yang ditentukan (lihat lampiran). (judul/ topik
diajukan maksimal 2 judul dengan referensi minimal 3 jurnal riset per judul).
2. Judul/ topik diajukan maksimal 2 minggu setelah batas akhir pengisian KRS
3. Mengambil formulir pengajuan judul skripsi dan kartu monitor dengan
menunjukkan bukti pembayaran bimbingan skripsi (asli) di loket
kemahasiswaan.
4. Mengisi lengkap formulir tersebut (poin 3) dan menyerahkan kepada Ketua
Program dalam map (Manajemen : Map Biru dan Akuntansi : Map Merah)
dengan melampirkan :
a. Gambaran umum penelitian yang telah disetujui oleh Ketua Program
b. Kartu Hasil Studi (KHS) terakhir
c. Kartu Studi Tetap (KST) semester berjalan
d. Bukti Pembayaran Bimbingan Skripsi
5. Formulir yang telah disetujui Ketua Program diserahkan kepada Dosen
Pembimbing yang ditunjuk untuk mendapat persetujuan.
6. Setelah mendapatkan persetujuan dari dosen pembimbing maka proses
bimbingan skripsi dapat dimulai, apabila tidak disetujui kembali ke Ketua
Program untuk mendapatkan dosen pembimbing pengganti.

E. PEMBIMBINGAN
1. Mahasiswa yang telah mendapatkan pembimbing selambat‐lambatnya dalam
waktu 8 minggu (2 bulan) harus sudah menyelesaikan proposal penelitian.
2. Bila dalam waktu tersebut (point E.1) mahasiswa belum dapat menyelesaikan
proposal penelitian maka diberikan perpanjangan selama 2 minggu untuk
menyelesaikan.
3. Bila waktu perpanjangan habis dan mahasiswa belum dapat menyelesaikan
proposal penelitian maka pembimbingan dibatalkan dan mahasiswa
mengulangi prosedur pengajuan judul.
4. Pembimbingan dilakukan dengan ketentuan :
a. Proposal Penelitian (Bab I, II, dan III) : min. 4 pertemuan
b. Pengumpulan data dan Penyusunan draft laporan : min. 6 pertemuan
(Bab IV dan V)
c. Setiap Pembimbingan wajib membawa dan mengisi kartu monitor
5. Lama pengumpulan data dan penyusunan draft laporan maksimal 4 bulan
setelah seminar proposal. Perpanjangan penelitian hanya dapat dilakukan
maksimal 1 bulan.
6. Bila sampai dengan batas masa perpanjangan draft laporan mahasiswa yang
bersangkutan tidak selesai maka mahasiswa mengulangi prosedur pengajuan
judul.

F. SEMINAR PROPOSAL

I. KETENTUAN
1. Pendaftaran seminar proposal dilakukan bila proposal telah mendapat
persetujuan pembimbing, selambat‐lambatnya 1 minggu setelah persetujuan
2. Melakukan pembayaran administrasi seminar proposal di bank yang ditunjuk
3. Mengisi formulir pendaftaran seminar proposal di loket kemahasiswaan,
dengan dilampiri :
a. Fotocopy bukti pembayaran dan menunjukkan bukti asli.
b. Fotocopy kartu monitor bimbingan
c. Fotocopy Proposal penelitian (3 eksemplar)
4. Setelah mahasiswa mendaftar seminar proposal, maka Ketua Program
menentukan dosen penguji dan jadwal
5. Pelaksanaan seminar proposal dilaksanakan selambat‐lambatnya 2 minggu
setelah daftar di bagian kemahasiswaan.

II. PELAKSANAAN
1. Seminar proposal dapat berlangsung bila telah dihadiri seluruh dosen penguji
dan mahasiswa yang dibawa oleh penyaji proposal (5‐10 orang).
2. Bila penyaji proposal tidak hadir (sakit, terlambat, dan lain‐lain) maka
diwajibkan mengulangi ketentuan pendaftaran.
3. Bila dosen pembimbing dan dosen penguji karena suatu alasan tidak dapat
hadir pada jadwal seminar proposal maka ketua program dapat menetapkan
dosen pengganti. Pemberitahuan minimal 1 hari sebelum pelaksanaan
seminar proposal.
4. Semua berkas/dokumen ,yang terkait dengan pelaksaan seminar proposal
disediakan oleh bagian kemahasiswaan, ketersediaan ruangan, dan sarana
prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan seminar proposal disediakan
oleh bagian umum (TU).
5. Setiap mahasiswa diwajibkan untuk mempresentasikan proposal dalam
powerpoint dengan durasi waktu maksimal 15 menit.
6. Maksimal waktu pengujian selama 60 menit ( 1 jam) per mahasiswa, setiap
dosen penguji mempunyai hak alokasi waktu untuk melakukan pengujian.
7. Pada saat seminar proposal berlangsung dosen penguji tidak diperkenankan
meninggalkan ruangan ujian
8. Selama ujian berlangsung alat komunikasi berupa handphone tidak
diaktifkan/dimatikan

III. REVISI NASKAH PROPOSAL :
1. Jangka waktu revisi proposal paling lama 1 (satu) bulan setelah dilakukan
seminar proposal bila melebihi jangka waktu tersebut maka mahasiswa harus
mengulangi prosedur pengajuan judul
2. Prosedur :
a. Mahasiswa merevisi proposal sesuai arahan pada saat seminar
b. Dosen pembimbing memeriksa dan menyetujui revisi yang telah
dilakukan oleh mahasiswa bimbingannya. Membubuhkan tandatangan
pada lembar revisi.
c. Mahasiswa menunjukkan naskah revisi proposal ke Ketua Program untuk
mendapat persetujuan. Ketua Program membubuhkan tandatangan pada
lembar revisi.
d. Mahasiswa mencatat hasil revisi pada buku yang telah disediakan Ketua
Program.
e. Lembar revisi disimpan oleh mahasiswa sebagai lampiran persyaratan
pendaftaran ujian komprehensif.
3. Apabila revisi proposal telah disetujui oleh dosen pembimbingi maka
mahasiswa dapat segera melanjutkan penelitian.

G. UJIAN SKRIPSI

I. KETENTUAN
1. Sudah tidak menempuh matakuliah apapun.
2. Tidak ada nilai E, dan diijinkan nilai D maksimum 2 mata kuliah
3. IPK minimal 2,50

II. PERSYARATAN
1. Jika persyaratan sudah dipenuhi mahasiswa mendaftarkan ujian skripsi di
loket kemahasiswaan FE dengan mengisi formulir ujian skripsi serta
melampirkan :
a. Lembar revisi seminar proposal dan bukti penyerahan proposal ke
perpustakaan
b. Fotocopy bukti pembayaran dan menunjukkan bukti asli.
c. Fotocopy kartu monitor
d. Fotocopy Ijazah terakhir legalisir (stempel basah)
e. Pas Foto Hitam Putih ukuran 4x6 : 2 lembar dan 3x4 : 1 lembar
(Berjas/Blazer dan Berdasi)
f. Transkrip nilai terakhir
g. Laporan Penelitian (3 eksemplar)
h. Surat Riset yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang
2. Semua lampiran dimasukkan dalam map (Manajemen : Map Biru dan
Akuntansi : Map Merah)

III. PELAKSANAAN

1. Ujian skripsi dapat berlangsung dan dinyatakan sah bila dihadiri
mahasiswa dan seluruh dosen penguji (minimal 3 orang penguji).
2. Apabila dosen pembimbing dan dosen penguji karena suatu alasan tidak
dapat hadir pada jadwal ujian skripsi maka ketua program dapat
menetapkan dosen pengganti.
3. Transkrip nilai mahasiswa yang bersangkutan dilampirkan dalam skripsi
yang akan diujikan.
4. Semua berkas/dokumen, yang terkait dengan pelaksanaan ujian skripsi
disediakan oleh bagian kemahasiswaan, ketersediaan ruangan, dan
sarana prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksanaan ujian skripsi
disediakan oleh bagian umum.
5. Setiap mahasiswa diwajibkan untuk mempresentasikan skripsi dalam
powerpoint maksimal selama 15 menit.
6. Maksimal waktu pengujian selama 90 menit ( 1,5 jam) per mahasiswa,
setiap dosen penguji mempunyai hak alokasi waktu untuk melakukan
pengujian
7. Pada saat ujian skripsi berlangsung dosen penguji tidak diperkenankan
meninggalkan ruangan ujian
8. Selama ujian berlangsung alat komunikasi berupa handphone tidak
diaktifkan/dimatikan

IV. PENILAIAN

1. Komponen penilaian ujian skripsi adalah sebagai berikut :
a. Teknik penulisan (bobot 10%)
Kesesuaian dengan buku pedoman dan penggunaan tata bahasa
dengan menggunakan bahasa Indonesia baku.
b. Performance (bobot 15% )
Pakaian, sikap, kemampuan komunikasi, penggunaan teknologi dan
materi presentasi.
c. Penguasaan materi/topik skripsi (30%)
d. Penguasaan metodologi dan hasil penelitian (bobot 45%)
2. Ketentuan penilaian sebagai berikut :
a. Kriteria bobot penilaian
Nilai Huruf Mutu Angka Mutu
80 – 100 A 4,0
78‐ 79 A‐ 3,7
74‐77 B+ 3,3
70‐73 B 3,0
65‐69 B‐ 2,7
60 – 64 C+ 2,3
55‐59 C 2,0
50‐54 C‐ 1,7
45‐49 D+ 1,3
40‐44 D 1,0
< 40 E 0,0

b. Jarak penilaian antar dosen penguji maksimal sebesar 10 point.
c. Nilai ujian skripsi diumumkan langsung pada saat itu juga oleh ketua
penguji sidang setelah melalui kesepakatan antar dosen penguji
d. Penilaian dosen penguji didasarkan pada kemampuan mahasiswa
dalam menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan oleh seluruh
dosen penguji.

H. TUGAS DAN FUNGSI KETUA PENGUJI, ANGGOTA I (PENDAMPING)/ LEMBAGA DAN ANGGOTA II (PEMBIMBING)

1. Ketua Penguji
a. Memimpin jalannya ujian dan bertanggungjawab atas kelancaran ujian
b. Membuka dan menutup pelaksanaan ujian
c. Mengumumkan hasil ujian kepada mahasiswa yang diuji
2. Anggota I (Penguji pendamping)
Membantu ketua penguji dalam mencatat dokumen ujian, antara lain berita
acara ujian, dan perhitungan nilai ujian
3. Anggota II (Dosen pembimbing)
a. Mendampingi bimbingannya selama pelaksanaan ujian
b. Memperjelas pertanyaan ketua penguji dan anggota I bila mahasiswa belum
paham.
c. Mencatat berita acara revisi

I. UJIAN ULANG / PENINGKATAN NILAI

I. KETENTUAN
1. Jika Nilai Mutu skripsi kurang dari C, maka mahasiswa harus mengulang Ujian
Skripsi sampai mendapat nilai Mutu skripsi minimal C
2. Jika mahasiswa ingin meningkatkan nilai, maka mahasiswa dapat mengulang
Ujian Skripsi sampai mendapat nilai Mutu skripsi terbaik.
3. Untuk mengikuti Ujian Ulang Skripsi mahasiswa melakukan pembayaran di
bank yang ditunjuk
4. Ujian Ulang Skripsi harus sudah terlaksana paling lambat 2 (dua) minggu
setelah jadwal ujian pertama berlangsung
5. Mahasiswa diberi kesempatan Ujian Ulang Skripsi maksimal 2 (dua) kali

II. PELAKSANAAN
1. Ujian skripsi dapat berlangsung dan dinyatakan sah bila dihadiri mahasiswa
dan seluruh dosen penguji (minimal 3 ).
2. Apabila dosen pembimbing dan dosen penguji karena suatu alasan tidak
dapat hadir pada jadwal ujian skripsi maka ketua program dapat menetapkan
dosen pengganti.
3. Transkrip nilai mahasiswa yang bersangkutan dilampirkan dalam skripsi yang
akan diujikan.
4. Semua berkas/dokumen, yang terkait dengan pelaksaan ujian skripsi
disediakan oleh bagian kemahasiswaan, ketersediaan ruangan, dan sarana
prasarana yang dibutuhkan untuk pelaksaan ujian skripsi disediakan oleh
bagian umum (TU).
5. Setiap mahasiswa diwajibkan untuk mempresentasikan skripsi dalam
powerpoint maksimal selama 15 menit.
6. Maksimal waktu pengujian selama 90 menit ( 1,5 jam) per mahasiswa, setiap
dosen penguji mempunyai hak alokasi waktu untuk melakukan pengujian
7. Pada saat ujian skripsi berlangsung dosen penguji tidak diperkenankan
meninggalkan ruangan ujian
8. Selama ujian berlangsung alat komunikasi berupa handphone tidak
diaktifkan/dimatikan

J. KETENTUAN REVISI SKRIPSI
1. Revisi naskah dilakukan paling lama 1 (satu) bulan setelah ujian skripsi, jika tidak
maka dapat dipilih 2 (dua) alternatif, sebagai berikut :
a. Penurunan nilai satu grade atau
b. Melakukan ujian ulang skripsi selambat‐lambatnya 2 (dua) minggu setelah
batas akhir waktu revisi
2. Pemilihan alternatif ini ditentukan oleh Ketua Program.

K. PENYERAHAN SKRIPSI
1. Mahasiswa yang telah ujian dapat mengambil Berita Acara revisi skripsi yang
telah ditandatangani Ketua Program di Bagian Kemahasiswaan.
2. Setelah revisi di setujui Penguji, Pembimbing, dan Ketua Program maka skripsi
dapat digandakan dan di hardcover sesuai ketentuan.
3. Skripsi didistribusikan kepada :
a. Perpustakaan Fakultas : 2 exp + 1 CD
b. Dosen Pembimbing : 1 exp

L. PENGUKURAN KINERJA DOSEN PEMBIMBING
Untuk mengevaluasi pelaksanaan bimbingan skripsi maka rumusan yang digunakan
adalah sebagai berikut :
a. Waktu antara penentuan dosen pembimbing sampai dengan pendaftaran
seminar proposal
Waktu yang dibutuhkan Nilai
1 s/d 4 minggu 4 Amat Baik
4 s/d 6 minggu 3 Baik
6 s/d 7 minggu 2 Cukup
7 s/d 8 minggu 1 Kurang
b. Waktu antara seminar proposal sampai dengan pendaftaran ujian skripsi
Waktu yang dibutuhkan Nilai
1 s/d 8 minggu 4 Amat Baik
8 s/d 10 minggu 3 Baik
10 s/d 13 minggu 2 Cukup
13 s/d 16 minggu 1 Kurang
c. Nilai Kinerja Dosen Pembimbing = Nilai poin a + Nilai poin b
d. Monitoring dan evaluasi didasarkan pada :
1. Kuesioner yang diisi oleh mahasiswa bimbingan
2. Rata‐rata Nilai Kinerja < 2 maka Dosen yang bersangkutan diminta laporan
tertulis tentang keterlambatan yang dilakukan dalam proses pembimbingan

M. PLAGIARISME SKRIPSI

1. Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan
sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat
sendiri.
2. Berikut adalah tindakan‐tindakan yang dapat digolongkan sebagai plagiarisme :
a. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri;
b. Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri;
c. Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri;
d. Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri;
e. Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa
menyebutkan asal‐usulnya;
f. Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa
menyebutkan sumbernya, dan
g. Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi
rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan
sumbernya.
3. Hal‐hal yang tidak tergolong plagiarisme:
a. Menggunakan informasi yang berupa fakta umum;
b. Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang
lain dengan memberikan sumber jelas;
c. Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas
jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
4. Sanksi atas pelanggaran plagiarisme adalah sesuai dengan Surat Keputusan
Rektor UPN ”Veteran” Jakarta nomor : SKEP/227/VIII/2007 tentang Kode Etik,
Peraturan Tata Tertib, dan Pedoman Pengembangan Kegiatan Mahasiswa UPN
”Veteran” Jakarta

N. LAIN‐LAIN
1. Manual prosedur ini berlaku mulai tanggal ditetapkan
2. Apabila terdapat hal‐hal yang belum diatur dalam manual prosedur ini akan
diatur kemudian.

Dikeluarkan di : J a k a r t a
Pada Tanggal : Desember 2008



DR. Erna Hernawati, SE, MM, Ak